Hukum Pidana Benarkah Jadi Solusi Kejahatan Jalanan Remaja?

Maraknya kejahatan jalanan belakangan mendapat perhatian besar dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Keseriusan ini dibuktikan dengan diadakannya rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Kerja Wakil Bupati Senin siang (11/4). Dihadiri oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, rapat ini juga diikuti oleh Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, serta jajaran OPD seperti Sekda, Inspektorat, Kajari, Kepala Pengadilan Tinggi, Wakapolres, Ketua Satpol PP, Kepala Dishub, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Diskominfo, serta Ketua Paguyuban Camat.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Wakapolres Bantul, Sancoko Seksono, sejatinya kejahatan jalanan yang dilakukan oleh pelajar atau remaja bukan hal baru. Mayoritas pola yang dilakukan hampir sama dengan modus-modus tertentu. Hanya saja, ketika tindakan ini berakhir pada hilangnya nyawa, maka hal ini sudah tak bisa lagi disebut dengan kenakalan remaja. Akan tetapi, pelaku kejahatan yang dilakukan pelajar ini tidak bisa dikenai hukuman pidana mengingat belum ada instrumen hukum yang bisa dipakai.

Pertimbangan yang dipegang selama ini adalah bahwa biar bagaimanapun, pelajar yang melakukan kejahatan jalanan ini merupakan penerus bangsa yang apabila mendapat catatan buruk di usia belia, akan berpengaruh pada masa depan mereka. Di sisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Aminuddin, membenarkan harus ada tindakan lebih tegas untuk menangani kejahatan jalanan oleh remaja.

Selama ini, Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul telah memiliki program Penyuluhan Hukum Terpadu yang bisa masuk ke ranah desa dan sekolah. Kendati demikian, Pengadilan Negeri menyatakan sanggup menangani kejahatan jalanan remaja di tingkat pengadilan melalui sidang apabila telah terbentuk perda untuk itu.

Aminuddin menjelaskan, pelaku kejahatan jalanan ini tidak bisa disamakan dengan pelajar secara umum meski ada di rentang usia yang sama. Perlu perlakuan khusus untuk mengidentifikasi apakah pelaku tersebut dapat dibina atau tidak. 

“Di sidang nanti, kita ada psikolog. Kita juga bisa panggil pihak sekolah dan orangtua. Dengan begitu, kita bisa tahu pelaku bisa dibina atau tidak. Kalau tidak, pelaku akan diberi hukuman yang nantinya bisa dijadikan contoh. Hukumannya seperti apa tentu bisa dipikirkan lagi dan jangan sampai membuat mereka putus sekolah,” usul Aminuddin. Hukum yang diberikan diharapkan juga bisa membuat calon pelaku di luar sana berpikir ulang apabila hendak melakukan kejahatan jalanan.

Menanggapi usulan yang disampaikan Polres dan Pengadilan Negeri, Pemerintah Kabupaten Bantul mengapresiai hal tersebut. Terlebih, selama ini Polres, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kodim telah melakukan upaya-upaya preventif seperti patroli rutin. Namun demikian, patroli yang dilakukan instansi tidak serta merta menghilangkan kejahatan jalanan. Untuk itulah Pemkab Bantul menghimbau seluruh elemen masyarakat turut menjaga ketentraman dan ketertiban sekitar. Di tingkat kelurahan dan dusun, warga bisa menggalakkan ronda maupun jaga warga.

Di samping itu, mengingat urgensi kejahatan jalanan yang melibatkan pelajar, Pemkab Bantul mengagendakan pertemuan seluruh Kepala Sekolah di tingkat SMP, MTs, SMA, SMK, dan MA dalam waktu dekat. Usai pertemuan, pihak sekolah dapat menyerukan kepada komite sekolah untuk melakukan pantauan bersama.

“Pencegahan pertama itu dari sekolah dan keluarga. Pelajar ini kan anak-anak kita sendiri juga. Datanya ada di kita. Siapa namanya. Di mana alamatnya. Keluarga punya peran penting. Di sekolah, fungsi Bimbingan Konseling juga harus dimaksimalkan,” ujar Bupati Bantul. Hal ini juga merupakan upaya Pemkab Bantul untuk bersinergi dengan seruan Gubernur terkait penanganan kejahatan jalanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.


 

Berbagi:

Pos Terbaru :