Pemerintah Kabupaten Bantul kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan hasil pemeriksaan ini dilaksanakan pada Kamis (21/04) di Kantor BPK RI Perwakilan DIY. Opini WTP ini menjadi kali ke sepuluh bagi Pemerintah Kabupaten Bantul.
Kepala Perwakilann BPK DIY, Jariyatna mengatakan bahwa opini wajar tanpa pengecualian ini semakin meyakinkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul dapat menerapkan tata Kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Kendati demikian, BPK masih memiliki beberapa catatan yang harus menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bantul.
Salah satu evaluasi yang diberikan oleh BPK terkait pengelolaan izin dan pajak reklame oleh daerah. BPK Perwakilan DIY memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk membuat mekanisme yang komprehensif untuk menangani hal tersebut dengan melibatkan OPD terkait, dalam hal ini DPUPKP, DPMPTSP, DPKAD, dan Satpol PP.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini adalah sebuah capaian di mana OPD yang ada di Kabupaten Bantul sudah on the track mengelola keuangan daerah dengan baik walaupun masih ada beberapa kekurangan yang harus ditindaklanjuti”, terang Bupati Bantul, Abdul Halim. Dengan adanya opini WTP ini, Pemerintah Kabupaten Bantul optimis dapat menjalankan pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel, dan menghadirkan pelayanan publik yang prima.