Workshop Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2022 menggelar Workshop Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan di Meeting Hall Hotel Ros-In Bantul. Dalam workshop tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Bantul, Ketua Ombudsman RI Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Biro Organisasi Setda DIY, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul, kepala organisasi perangkat daerah Kabupaten Bantul, Panewu se - Kabupaten Bantul, Kepala Puskesmas se - Kabupaten Bantul dan sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya Sekda Kabupaten Bantul Drs. Helmi Jamharis, M.M., menyampaikan bahwa reformasi birokrasi pada dasarnya adalah upaya untuk melakukan perbaikan kinerja birokrasi. " Dengan meningkatkan kualitas regulasi, meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta meningkatkan citra Indonesia di mata Internasional, " katanya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, pada sasaran kebijakan pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan sasaran reformasi birokrasi di Kabupaten Bantul sesuai dengan Peraturan Bupati Nomer 2 Tahun 2018 adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayananan publik berkualitas. Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera, dan berkeadilan.

" Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul mewujudkan pelayanan publik yang prima adalah menetapkan visi dan misi RPJMD tahun 2022-2026 yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera, dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang berbhineka tunggal ika, " tutur Sekda Bantul.

Sekda Bantul menambahkan, dengan misi pertama adalah penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel, dan menghadirkan pelayanan publik prima. Dalam sambutannya juga Sekda Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa, sesuai amanat peraturan daerah Kabupaten Bantul nomer 2 tahun 2014 penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bantul seharusnya diselenggarakan dengan menganut asas penyelenggaraan pelayanan publik yaitu; kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok renta dan ketepatan waktu.

Dan untuk memberikan pencerahan terkait peningkatan pelayanan publik,  pada kegiatan itu, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul juga menghadirkan narasumber dari Biro Organsasi DIY dan Ombudsman RI Perwakilan DIY.

 

Berbagi:

Pos Terbaru :