Sejalan dengan salah satu misi Kabupaten Bantul terkait penanggulangan masalah kesejahteraan sosial, Pemkab Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan launching serta workshop unit layanan disabilitas di Rumah Dinas Bupati Kamis pagi (18/8).
Kegiatan ini juga wujud komitmen Pemkab Bantul untuk menjadikan Kabupaten Bantul sebagai Kabupaten ramah difabel. Penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul berhak mendapat pemenuhan hak selayaknya masyarakat secara umum demi hidup yang sejahtera.
Payung hukum terkait pemenuhan hak difabel ini sudah dituangkan dalam peraturan daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 tahun 2015 dan Nomor 3 tahun 2021. Sebab itu lah Pemkab Bantul berkewajiban untuk mengimplementasikan peraturan tersebut.
Namun, Pemkab Bantul menyadari tidak bisa berjalan sendiri. Pemenuhan hak difabel ini membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Salah satunya dengan menggandeng perusahaan swasta di Bantul untuk dapat mengakomodasi penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja. Terlebih, berdasarkan peraturan daerah, 1% tenaga kerja perusahaan swasta harus diisi oleh penyandang disabilitas. Apabila hal ini tidak dilaksanakan, akan ada sanksi yang diberikan.
Namun, tidak semua perusahaan di Kabupaten Bantul belum mengetahui atau mengaplikasikan informasi ini. Untuk mengatasi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Istirul Widilastuti, SIP mengatakan akan terus melakukan sosialiasi dengan berbagai macam strategi.
"Kita terus sosialisasi ya. Lewat media sosial maupun workshop. Kita juga bekerjasama dengan HRD di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bantul," ujarnya.
Di samping itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslim, mengatakan pemenuhan hak difabel dalam dunia kerja harus didorong penuh tanpa ada diskriminasi.
"Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada konflik. Semuanya harus berjalan harmonis, sejahtera, dan berkeadilan," pungkasnya.