Bawaslu Bantul Gelar Deklarasi Pengawasan Bersama Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar deklarasi pengawasan bersama Pemilu serentak 2024 di Lapangan Parkir Stadion Sultan Agung pada Minggu (27/2/2023). Pelaksanaan deklarasi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bantul, Kapolres Bantul, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, serta sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Bantul.

Deklarasi ini penting dilakukan mengingat penyelenggaraan pemilihan umum merupakan  sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin Presiden, Wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kabupaten Kota, hingga pimpinan daerah. 

Terkait dengan persiapan tahapan proses pemilihan umum, Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, S.H., menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI bahwa Bawaslu Kabupaten Bantul siap melakukan pengawasan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.  

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Kabupaten Bantul termasuk dalam kerawanan sedang. Menurut Herlina, kategori ini lebih baik daripada kategori tahun sebelumnya. Meskipun begitu, partisipasi dan kesadaran masyarakat berperan penting dalam tahapan pemilihan umum 2024 mendatang.

"Kualitas Demokrasi yang berintegritas dan bermartabat adalah tanggung jawab kita semua termasuk partisipasi seluruh masyarakat," ujarnya. 

Bawaslu Kabupaten Bantul juga menggelar aksi serentak dengan masyarakat melalui kampanye yang  telah diselenggarakan pada 14 Februari 2023. Aksi tersebut dipusatkan di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Bantul. Herlina menambahkan, tujuan  dari program kerja deklarasi diantaranya adalah dapat melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, serta menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintahan daerah dan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Bantul. 

Selain itu, deklarasi ini juga mengenalkan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu yang dapat digunakan oleh komunitas digital demi menghimpun keterlibatan masyarakat dalam mengawasi tahapan pemilu. Tak hanya itu, Bawaslu juga menyediakan Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa. Adanya posko tersebut bertujuan agar masyarakat yang sudah memenuhi kriteria hak pilih, namun belum terdaftar hak pilih, dapat menyampaikan ke posko tersebut.

Hal yang tak kalah penting, partisipasi, kerja sama dan sinergi seluruh pihak dalam pelaksanaan pemilu harus diterapkan untuk meminimalisir pelanggaran dan sengketa dalam pemilu. Apabila peran serta masyarakat rendah, maka integritas pemilu juga akan rendah. (Ag)

 

Berbagi:

Pos Terbaru :