Dinas Kebudayaan/Kundha Kabudayan DIY kembali memberikan apresiasi terhadap karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) untuk tahun penetapan 2024. Setidaknya ada 32 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTb, dimana masing-masing karya tersebut berasal dari Kabupaten/Kota yang ada di DIY termasuk Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Laksmi, dalam laporan penyelenggaraannya menyampaikan bahwa acara yang telah dilaksanakan secara konsisten setiap tahunnya ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memelihara dan mengembangkan karya-karya budaya takbenda dari DIY yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya nasional.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengorientasikan nilai-nilai budaya takbenda dalam program dan kegiatan daerah, sehingga dapat mendorong kesejahteraan sosial dan menumbuhkan inisiatif serta kreativitas masyarakat dalam mengelola budaya sebagai aset kehidupannya,” ujar Dian Laksmi saat acara penyerahan sertifikat WBTb di Gedung Pracimasana, Komplek Kepatihan pada Senin (26/5/2025).
Dian Laksmi juga menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dan pelaku budaya dalam pelestarian WBTb melalui program kreatif dan inovatif. Dinas Kebudayaan DIY telah memfasilitasi berbagai bentuk kegiatan seperti gelaran seni budaya, publikasi literasi, serta pemberdayaan pelaku budaya, khususnya di bidang kuliner, dengan dukungan Dana Keistimewaan.
Dalam acara tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada lima wilayah kabupaten/kota dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang memperoleh pengakuan nasional atas karya budayanya. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pelestarian WBTb tidak hanya sekadar menjaga bentuk atau penampilan tradisi, tetapi juga menjaga nilai-nilai makna dan fungsi sosial budaya agar tetap hidup dan terintegrasi dalam hidup masyarakat sehari-hari.
"Pelestarian budaya takbenda harus menjadi fondasi pembangunan budaya berkelanjutan yang memperkuat identitas, kohesi sosial sekaligus sumber kreativitas dan kesejahteraan masyarakat," tutur Ngarsa Dalem.
Ngarsa Dalem juga menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelestarian budaya. Beliau meminta agar DIY tidak boleh hanya menjadi sekadar etalase budaya yang hanya memamerkan masa lalu tanpa merawat roh atau esensi dibaliknya. Kedua bahwa pelestarian WBTb harus menjadi bagian integral dari strategi pembangunan daerah yang berbasis pada nilai-nilai lokal seperti gotong royong, keselarasan dengan alam dan penghormatan kepada leluhur. Ketiga pendekatan lintas sektor, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga tata ruang harus terus diperkuat agar warisan budaya tidak hanya dipertahankan secara simbolik melainkan benar-benar bermakna dan terus berkembang sesuai konteks zaman.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan ada lima karya budaya dari Bumi Projotamansari yang diakui Kementerian Kebudayaan sebagai WBTb, yaitu Ampo Imogiri, Bakda Mangiran, Labuhan Hondodento, Tradisi Emprak dan Adrem.
"Ada lima sertifikat WBTb yang diberikan untuk Bantul. Sertifikat ini merupakan pengakuan dari Pemerintah Republik Indonesia atas warisan budaya takbenda yang ada di DIY termasuk Kabupaten Bantul," ungkap Bupati. (Fza)