Sejak pertengahan tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bantul menginisiasi program JAMASAN Bantul (Jaksa Masuk Kalurahan). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menyebut program ini bertujuan untuk mencegah lebih awal terkait potensi konflik sosial maupun pelanggaran hukum yang mungkin terjadi di tingkat kalurahan.
“Kami tengah berupaya merubah wajah penegakan hukum itu tidak hanya pada penindakan saja. Melainkan pada deteksi dini, tangkal dini. Termasuk roda pemerintahan tingkat kalurahan,” ujar Kristanti dalam sosialisasi program JAMASAN di Aula Kejari Bantul, Rabu (14/1/2026).
JAMASAN bisa dibilang sebagai tindak lanjut pasca 75 kalurahan yang ada di Kabupaten Bantul menandatangani pakta integritas dengan Kejari Bantul pada 21 Agustus 2025. Harapannya, kejaksaan dan kelurahan dapat bermitra dengan baik, bahkan dapat melakukan konsultasi apabila ada hal-hal yang dirasa mengganjal.
“Saat ini, baru ada 20 kalurahan yang menjalin komunikasi yang baik dengan kami. Untuk yang lain, mari tidak apa-apa kita saling sharing, berinteraksi dengan kejaksaan. Kalau ada intel atau petugas Datun (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) datang, itu dalam rangka pencegahan dini,” imbuh Kristanti.
Menimpali pernyataan tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengimbau agar kalurahan tidak ragu berkomunikasi dengan kejaksaan.
“Jumlah 20 itu masih sedikit. Tidak papa intel atau Datun datang. Itu bagus karena ada upaya mitigasi agar tindakan melawan hukum tidak terjadi. Kalau bagian Pidsus (Tindak Pidana Khusus) yang datang, lah itu baru boleh deg-degan. Karena artinya ada penindakan,” ujar Halim.
Dalam konteks program JAMASAN, Halim juga menyampaikan bahwa ini adalah kesempatan emas yang harus disambut baik. Terutama jika menyangkut pengelolaan dana di kalurahan. Sebab sektor tersebut tergolong strategis sekaligus rawan.
Dari apa yang dipaparkan oleh Kajari, sejumlah kalurahan di Bantul terdeteksi masih melakukan penyimpangan. Antara lain seperti pungli (pungutan liar), menggunakan kekuasaan selaku pimpinan wilayah untuk hal sewenang-wenang, penggelapan pajak, hingga pemalsuan dokumen.
“Bapak Ibu Lurah harus lebih ketat mengawasi dan menjaga keuangan kalurahan. Kasus yang kami tangani sekarang, ada dana kalurahan yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Mirisnya, uangnya lari ke judol atau investasi bodong,” beber Kristanti. (Els)





