Tren Perceraian di Bantul Tinggi, Perselisihan Ekonomi Sering Jadi Pemicu

Setiap orang berharap memiliki keluarga yang utuh dan tempat yang hangat untuk pulang. Namun di balik harapan itu, realita tidak selalu berjalan mulus. Masalah dalam rumah tangga kerap berujung pada perceraian. Di Bantul sendiri, dalam beberapa tahun terakhir angka perceraian menunjukkan kecenderungan yang patut dicermati.

Dilansir dalam wawancara (9/4), Ketua Pengadilan Agama Bantul, Septianah, mengungkapkan bahwa tren perceraian memang mengalami fluktuasi, namun cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2022, angka perceraian berada di kisaran 1.500 perkara. Sempat menurun di 2023 dan 2024 ke angka 1.400-an, namun kembali naik pada 2025 ke sekitar 1.500 kasus. Data ini memperlihatkan bahwa persoalan rumah tangga masih menjadi tantangan serius di masyarakat.

Di balik angka tersebut, terdapat beragam alasan yang melatarbelakangi perceraian. Secara hukum, Undang-Undang Perkawinan mengatur sejumlah alasan, mulai dari penyimpangan perilaku, penelantaran pasangan, hukuman penjara di atas 5 tahun, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kondisi kesehatan yang menghambat kewajiban sebagai suami atau istri. 

“Tapi pola atau alasan perceraian itu kecenderungannya memang lebih masih mendominasi itu perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Itu yang tinggi di ekonomi,” ungkap Septianah.

Tekanan kebutuhan hidup, ketidakstabilan pekerjaan, hingga ketidakseimbangan peran dalam memenuhi nafkah seringkali memicu masalah. Septianah mencatat, kondisi pasca pandemi sempat menurunkan angka perceraian, namun tahun 2025 kembali meningkat seiring tekanan ekonomi baru. Selain itu kebiasaan menggunakan ponsel secara berlebihan juga menjadi pemicu konflik sehari-hari. 

Menilik polanya, perceraian paling rentan terjadi pada usia pernikahan awal, yakni antara satu hingga lima tahun. Pasangan dengan usia di bawah 25 tahun juga lebih rentan, terutama karena faktor emosi yang belum stabil dan kondisi ekonomi yang belum mapan.

Menurut Septianah, Pengadilan Agama sendiri tidak serta-merta memutus perkara perceraian tanpa upaya damai. Setiap pasangan wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu. Dalam banyak kasus, mediasi justru berhasil menyatukan kembali pasangan yang sempat ingin berpisah.

“Perceraian bukan solusi utama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Justru seringkali ia membuka persoalan baru yang lebih kompleks,” ujarnya.

Dalam perkara perceraian, kepentingan anak menjadi perhatian utama. Anak di bawah 12 tahun umumnya diasuh oleh ibu, sementara yang lebih besar diberi kesempatan memilih. Namun yang tak kalah penting, kedua orang tua tetap memiliki tanggung jawab penuh baik secara finansial maupun emosional. 

Pada akhirnya, Septianah mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar mencari kebahagiaan, melainkan proses panjang yang penuh tantangan. Kunci utamanya terletak pada komunikasi, adaptasi, dan kesadaran bahwa pernikahan adalah bagian dari ibadah. (Hahn)

 

Berbagi:

Pos Terbaru :