Dalam keempatan tersebut Komisi B lebih banyak meminta penjelasan tentang keberadaan LPDA di Kabupaten Bantul dan seberapa kiprah yang telah dilaksanakan disamping juga kendala yang dihadapi. Keberadaan lembaga yang telah lama di dengar yang diharapkan oleh lembaga donor dan pemerintah pusat dapat membantu mengurangi kemiskinan di Bantul namun secara resmi belum pernah bertemu.
Ketua LPDA dalam tanggapannya menjelaskan pendirian secara resmi lembaga tersebut pada tanggal 10 Nopember 2007 dengan SK Bupati Nomor 26 / tahun 2007. Keberadaan lembaga merupakan tuntutan dari para grantor atau lembaga donor untuk mengkoordinir kelompok masyarakat yang dirasa memerlukan bantuan dana untuk dimintakan kepada mereka. Lembaga sendiri tidak mempunyai wewenang baik mengarahkan, maupun menegur kelompok masyarakat penguna dana namun hanya bertugas menjadsi mediator, sedang wewenang mengarahkan maupun menegur sudah ada petugas yang ditunjuk oleh kelompok masyarakat yakni TPM (Tim Pendamping Masyarakat). Sampai saat ini lembaga masih dibantu oleh BKK (Badan Kesejahteraan Keluarga) dalam menggerakkkan roda organisasi untuk itu dukungan dari APBD saat ini sangat diperlukan sebagai awal kiprah lembaga di masyarakat. Bila nanti organisasi telah berjalan dengan dengan baik diharapkan bisa mandiri. Lebih lanjut dikatakan sampai saat ini lembaga telah menerima proposal lebih dari 15 untuk dimintakan bantuan dana ke pusat dan salah satunya dari kelompok masyarakat di Kecamatan Imogiri telah disetujui kucuran dana Rp. 50 Juta. Bantuan dari donor tidak ada batas waktu karena bentuknya bukan program yang dibatasi waktu dan jumlah namun sifatnya berkelanjutan sehingga kapanpun bisa mengajukan. Bantul merupakan salah satu percontohan diantara lima kabupaten kota yakni Kota Palu Sulsel, Bukit Tinggi Sumbar, Tarakan Kaltim, dan Boyolali Jateng. Lembaga telah mengadakan sosialisasi ke 17 Kecamatan se Kabupaten sosialisasi Bantul dan tanggapan masyarakat sangat positif dan banyak yang mengharapkan sosialisasi bisa sampai ke tingkat yang lebih bawah, untuk itu dukungan dari DPRD dan Pemkab Bantul sangat diharapkan.
Setelah menerima penjelasan dari pengurus LPDA Bantul Komisi B DPRD Bantul sangat apresiasi dan siap untuk memberi dukungan secara penuh dan akan berusaha untuk mengalokasikan bantuan dana dari anggaran APBD. Disamping itu Komisi mengharapkan peran yang dimainkan LPDA betul-betul dapat bermanfaat bagi warga miskin yang selama ini sangat kesulitan untuk mengakses pembiayaan usahanya dan juga sosialisasi dapat menjangkau sampai ke Desa bahkan Dusun agar informasi lebih jelas tidak terjadi kesalahan informasi. (m)