Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar utama sekaligus penggerak roda ekonomi di berbagai daerah di Indonesia. Mengingat kontribusinya yang begitu besar terhadap penyerapan tenaga kerja, pemerintah terus menerbitkan berbagai kebijakan strategis yang mendorong UMKM tumbuh dan penyerapan produk lokal. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memanfaatkan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Daerah (APBN/APBD) melalui skema pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, pemerintah secara tegas memberikan porsi prioritas bagi produk dalam negeri dan pelaku usaha lokal dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Regulasi ini mewajibkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk mengalokasikan minimal 40% dari anggaran belanja mereka untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Namun, di lapangan, kebijakan ini kerap kali membentur kendala administratif perpajakan. Banyak bendahara instansi pemerintah yang di masa lalu merasa gamang dan ragu bertransaksi dengan UMKM yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP). Banyak bendahara yang memilih bermain aman dengan mengalihkan transaksi ke vendor besar berskala PKP demi menghindari risiko sanksi pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab itu, di era baru digitalisasi perpajakan, sistem Coretax hadir membawa titik terang. Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memberikan penegasan yang solutif mengakhiri kegamangan tersebut.
Memahami Kriteria Wajib Pajak UMKM
Sebelum membedah solusi bagi bendahara, perlu dipahami bersama persepsimengenai siapa yang dimaksud dengan Wajib Pajak UMKM. Terdapat perbedaan mendasar antara pengertian UMKM berdasarkan Undang-undang UMKM dengan Wajib Pajak UMKM dalam perpajakan.
Pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, yang termasuk UMKM dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan, yaitu Usaha Mikro (memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar), Usaha Kecil (memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar), serta usaha Menengah (memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar).
Sedangkan istilah WP UMKM dalam perpajakan mengacu pada PP Nomor 55 Tahun 2022 yang diperbarui PP 20 Tahun 2026 adalah untuk mereka yang memiliki peredaran bruto (omzet) usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. UMKM mendapatkan fasilitas perpajakan berupa tarif khusus PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto bulanan.
Insentif Potongan Pajak: Surat Keterangan PP 55 dan Batas Rp500 Juta
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah, bendahara bertindak selaku pemotong atau pemungut pajak. Ketika instansi pemerintah melakukan pembayaran atas belanja barang kepada rekanan UMKM, bendahara wajib memotong PPh Pasal 22. Tarif normal PPh Pasal 22 untuk pengadaan barang adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian.
Namun, agar pelaku UMKM bisa menikmati hak istimewa berupa potongan PPh Final yang hanya 0,5%, ada syarat administratif yang wajib dipenuhi. Pelaku UMKM harus mengajukan Surat Keterangan (Suket) PP 55 secara mandiri melalui Coretax di akun UMKM sendiri. Suket ini menjadi bukti legal bagi bendahara bahwa vendor yang bersangkutan memang berhak dikenai tarif final 0,5%. Jika vendor tidak dapat menunjukkan Suket PP 55 ini, maka bendahara dengan terpaksa harus memotong PPh dengan tarif normal 1,5%.
Tak hanya itu, bagi UMKM Orang Pribadi (OP), pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun. Saat bertransaksi dengan instansi pemerintah, UMKM OP cukup membuat Surat Pernyataan Peredaran Usaha yang menyatakan akumulasi omzetnya belum melebihi Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 164 Tahun 2023. Bendahara tidak akan memotong PPh sama sekali, namun bendahara tetap membuat bukti potong dengan tarif 0%.
Terobosan Baru: Solusi Hukum Atas Keraguan Bendahara transaksi dengan Rekanan Non-PKPSelain pemotong PPh, bendahara instansi pemerintah juga ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Kewajiban memungut PPN ini melekat erat ketika bendahara bertransaski, membeli Barang atau jasa dari rekanan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Masalahnya, sebagian besar pelaku UMKM di daerah berstatus Non-PKP karena omzetnya yang masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, tidak berkewajiban mengukuhkan diri sebagai PKP.
Kondisi ini menciptakan wilayah abu-abu dan keraguan bagi bendahara pemerintah. Di satu sisi, ada desakan instruksi untuk menyerap anggaran belanja ke UMKM lokal. Di sisi lain, ada ketakutan tersendiri ketika memilih berbelanja ke non-PKP. Bendahara ragu karena ada kekhawatiran menyalahi tata kelola keuangan negara akibat ketidakmampuan rekanan Non-PKP menerbitkan Faktur Pajak, padahal pengadaan barang atau jasa tertentu wajib dipungut PPN.
Ketakutan dan keraguan bertahun-tahun tersebut pelan-pelan berakhir dengan terbitnya aturan baru yang sangat solutif. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus jalan keluar bagi bendahara instansi pemerintah. Berdasarkan Pasal 126 dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa apabila Instansi Pemerintah melakukan transaksi atau pengadaan barang dan jasa dengan pelaku usaha yang berstatus bukan PKP, maka instansi pemerintah tersebut yang akan menyetor sendiri Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas transaksi tersebut.
Mekanisme setor sendiri atas PPN transaksi dengan bukan PKP adalah dengan membuat kode billing mandiri melalui coretax dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 108. Setelah kode billing 411211-108 berhasil dibuat, bendahara tinggal menyetorkan atau membayar nominal PPN tersebut ke kas negara, tidak perlu lagi melaporkannya di SPT Masa PPN. Pelunasan PPN menggunakan billing tersebut sah demi hukum sebagai bukti pungut tanpa membutuhkan penerbitan faktur pajak dari rekanan.
Kesimpulan: Bendahara Jangan Gamang Lagi, Berdayakan UMKM Lokal
Kini, bendahara pemerintah di seluruh pelosok negeri perlu merasa gamang, ragu, ataupun takut bertransaksi dengan UMKM di wilayahnya, meskipun mereka belum berstatus PKP. Payung hukumnya sudah jelas, jika rekanan bukan PKP, Instansi Pemerintah menyetor sendiri PPN yang terutang dengan membuat billing mandiri di Coretax dengan kode akun 411211-108, dan tidak perlu melaporkannya dalam SPT PPN. Aturan baru ini tidak hanya mengamankan posisi akuntabilitas bendahara dari risiko sanksi administrasi, tetapi juga menjadi motor penggerak agar penyerapan anggaran negara benar-benar mengalir merata dengan memberdayakan UMKM lokal. (Mwn)




