SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang dimaksu dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah, sedangkan Bendahara Umum Daerah adalah Pejabat . . .

Selengkapnya
Menampilkan 1 - 1 dari 1 data