SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang dimaksu dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah, sedangkan Bendahara Umum Daerah adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah, berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Bantul perlu menetapkan Surat Keputusan Bupati tentang Penunjukan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bendahara Umum Daerah pada Tahun yang bersangkutan.