Kantor :
Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul, Yogyakarta, Indonesia 5571
Telepon : (0274) 367509
Fax: (0274) 368078
Email : diskominfo@bantulkab.go.id
Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul, Yogyakarta, Indonesia 5571
Telepon : (0274) 367509
Fax: (0274) 368078
Email : diskominfo@bantulkab.go.id
Perubahan ktp (ktp rusak dan tidak terbaca)
Pergantian KTP karena rusak bisa dilakukan online melalui Aplikasi Dukcapil Smart Bantul bisa unduh di Playstore selengkapnya bisa cek di sini : https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-kartu-tanda-penduduk-ktp-tata-cara-pengajuan-ktp Untuk kemudahan dalam pelayanan informasi terkait kependudukan, Anda juga bisa langsung menghubungi Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul WA: +62 821-3325-6500 (pada hari dan jam kerja) Terimakasih
langkah pindah penduduk dari jetis ke piyungan apa ya syaratnya? dan bagaimana caranya? apakah bs lgsg ke dukcapil
Pindah penduduk bisa dilakukan online melalui Aplikasi Dukcapil Smart Bantul bisa unduh di Playstore selengkapnya bisa cek di sini : https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-pindah-penduduk-tata-cara-pindah-keluarpindah-alamat Untuk kemudahan dalam pelayanan informasi terkait kependudukan, Anda juga bisa langsung menghubungi Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul WA: +62 821-3325-6500 (pada hari dan jam kerja) Terimakasih
Maaf mau tanya untuk pengambilan sampah rumah tangga saya bisa menghubungi kemana Karna bingung banyak sampah yang tidak bisa terurai, tidak bisa di bakar karna basah dan jadi bikin bau karna sudah menumpuk
Untuk pelayanan pengangkutan sampah syaratnya harus berupa kelompok dan memiliki tps yang bisa diakses oleh truk. Tps disediakan oleh kelompok/pemohon. Kemudian kelompok bisa mengajukan surat permohonan pengangkutan sampah kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dengan dilampiri fotocopy ktp penanggung jawab. Tarif berlaku sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (terlampir). Terimakasih.
Kebutuhan data: 1. Peta guna lahan eksisting 2. Peta rencana guna lahan 3. Peta curah hujan 4. Peta kelerengan 5. Peta jenis tanah
data dikirim via email
Mohon infonya, saya dibulan thun lalu sudah mengajukan DKTS dikelurahan Palbapang dan bulan terakhir Desember kata petugas nya sudah dibuat kan SPTJM dan tinggal verifikasi,apakah saya boleh memantau perkembangan nya?dan apakah sudah sampai didatanya Dinas sosial BANTUL mohon jawabannya
Sampai sekarang belum ber DTKS, terkait pengajuan yang sudah di lakukan di Kalurahan mohon untuk ditunggu karena ketetapan ada di kementerian sosial, bisa juga melakukan usulan mandiri melalui "Aplikasi Cek Bansos" ikuti tata cara yang ada. Terimakasih
Saya mau pindah kk di apa aja persyaratannya?
Persyaratan Pindah Penduduk : https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-pindah-penduduk-persyaratan-pindah-penduduk Tata Cara Pindah Keluar/Pindah Alamat : https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-pindah-penduduk-tata-cara-pindah-keluarpindah-alamat Tata Cara Pindah Datang (Masuk Bantul) : https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-pindah-penduduk-tata-cara-pindah-datang-masuk-bantul Untuk kemudahan dalam informasi terkait kependudukan, Anda juga bisa langsung menghubungi Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul WA: +62 821-3325-6500 (pada hari dan jam kerja) Terimakasih Layanan lain bisa akses di : https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-whatsapp-konsultasi-pengaduan
Assalamualaikum, bapak/ibu. Saya Aisyah Nurlatifah, mahasiswa yang sedang menyusun skripsi. Saya membutuhkan data jumlah penduduk menurut kelompok umur per kapanewon kalurahan tahun 2023-2024 untuk menentukan jumlah populasi dan sampel dalam penelitian saya. Semoga berkenan untuk memberikan data tersebut. Terima kasih.
Silakan akses berikut: https://data.bantulkab.go.id/search?search_data=jumlah+penduduk+kelompok+umur&sortdata=statistik&instansi=&tp=108.12&rangeyear=2022+-+2024&indicator_class=Klasifikasi&topik_category=108.12&bidang_urusan=Bidang+Urusan&ppage=10
Mau tanya untuk legalisir KTP dll yang online masi berlaku tidak ya? terimakasih
CATATAN: DOKUMEN YANG SUDAH MEMILIK BARCODE TIDAK PERLU DILEGALISIR Dokumen yang belum memiliki barcode, bisa mengajukan legalisir dokumen kependudukan anda secara online dengan format : Yang memohonkan : NIK : Nama : Alamat : No HP : Yang dimohonkan : KK an. Bapak/Ibu/Sdr ... KTP an. Bapak/Ibu/Sdr ... Akta Kelahiran an. Bapak/Ibu/Sdr ... Akta Kematian an. Bapak/Ibu/Sdr ... Lampirkan dokumen kependudukan yang akan dilegalisir, dengan ketentuan : 1. File discan bukan di foto 2. File berbentuk .pdf 3. File yang discan adalah file asli, bukan fotocopy 4. File harus terbaca dengan jelas 5. Untuk legalisir Kartu Keluarga (KK) pastikan dokumen sudah ditandatangani oleh kepala keluarga Selanjutnya dikirimkan melalui email ke : leontinmas@mail.bantulkab.go.id