Perubahan RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2025
Perubahan RKPD Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, penyesuaian asumsi kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan, dan penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. Dokumen perubahan RKPD ini memuat penyesuaian - penyesuaian tersebut dan sebagai upaya untuk menjamin konsistensi antardokumen RPJMD dan RKPD dengan dokumen penganggaran, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.