Rencana Kerja (Renja) PD Kabupaten Bantul Tahun 2025
Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode Tahun 2025. Dokumen ini disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul dan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 - 2026 serta mengacu pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 akan menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah Tahun 2025. Selain itu, Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 akan menjadi dasar evaluasi hasil rencana pembangunan tahunan daerah untuk periode Tahun 2025. Evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 dilakukan setiap triwulan dalam tahun berjalan. Dalam hal hasil evaluasi tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi dan keuangan daerah yang digunakan serta adanya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dapat dilakukan penyesuaian.