Perubahan Rencana Kerja (Renja) PD Tahun 2025

Perubahan Renja Tahun 2025 disusun berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dan berpedoman pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Selanjutnya, Perubahan Renja Tahun 2025 akan menjadi pedoman dalam menyusun Perubahan RKA SKPD Tahun 2025.