Sesuai Perda Propinsi DIY No.5 tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara disebutkan bahwa setiap orang dilarang merokok di kawasan dilarang merokok, maka Dinkes Bantul dengan gencar melakukan sosialisasi kawasan sehat yang bebas asap rokok. Yang dimaksud kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang merokok, yaitu tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, area kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. "Pemerintah Bantul akan mendukung sekali program penciptaan kawasan dilarang merokok dimanapun tempatnya. Sesunggunya budaya merokok bisa dihilangkan sehingga akan tercipta lingkungan sehat yang bersih dari asap rokok, maka apresiasi dan dukungan akan selalu diberikan demi tercipta tujuan pembangunan kesehatan,"kata Assek III Drs.Mardi Ahmad.
"menghilangkan budaya merokok tidak bisa dilakukan dengan cepat. Namun seharusnya segera ada tindakan untuk menghilangkan budaya merokok. Tindakan yang bisa dilakukan seperti melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, sosialisasi hingga konseling. Rokok yang mengandung zat nikotin dan adiksi menjadi zat penenang sehingga menimbulkan ketagihan. Melalui media yaitu QTB (Quit To Bacco), kami akan terus berusaha menghilangkan budaya merokok dan tercipta kawasan bebas rokok. Melalui gerakan yang dilakukan sudah tercipta 11 kecamatan di DIY yang bebas asap rokok,"jelas Ketua QTB Dra.RA Yayi Suryo Prabandari,Msi,PhD.
Untuk menghilangkan budaya merokok memang butuh waktu yang tidak sebentar. Tetapi bisa diawali dengan membuat batasan-batasan tempat/area larangan untuk merokok, mempersulit pemasangan iklan rokok, bahkan menghentikan produksi rokok. (dew)