Meskipun sudah ditetapkan menurut Ketua KPU Kabupaten Bantul Budhi Wiryawan dalam hal setelah DPT ditetapkan masih terdapat data pemilih ganda, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah/kawin, atau data pemilih yang kurang lengkap terkait jenis kelamin, tanggal lahir dan jenis kecacatan pemilih, KPU Kabupaten melakukan pembersihan/penghapusan terhadap salah satu pasangan data ganda, menghapus data pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah dengan meminta PPS yang bersangkutan mengkonfirmasi data tersebut ke lapangan. KPU kabupaten akan melakukan perbaikan DPT paling lama sampai tanggal 11 Oktober 2013 jelasnya.
Adapun rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 Kabupaten Bantul masing-masing kecamatan unduh berkas ini. (BN)