Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Berdasar Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 23 ayat (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan penerimaan sumbangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu kepada masyarakat umum dan Surat KPU Nomor : 811/KPU/XI/ tanggal 29 November 2013 Perihal Persiapan Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2014.

Bersama ini diumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Partai Politik peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Bantul periode I sampai dengan 27 Desember 2013, sebagaimana terlampir :

Lampiran tiap Partai Politik: NASDEM, PKB,PKS, PDIP, GOLKAR, GERINDRA, DEMOKRAT, PAN, PPP, HANURA, PKPI, PBB.

-- (BN/Admin)

Berbagi:

Pos Terbaru :