KPU Bantul Tertibkan Alat Peraga Kampanye

KPU Bantul bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Bantul, Polres Bantul dan Panwaslu Kabupaten Bantul melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dalam pemasangannya melanggar Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 serta Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2013, pada hari Selasa (28/1).

Tim penertiban yang terbagi dalam 2 tim telah berhasil menjangkau wilayah kecamatan Bambalingpuro, Pundong, Pandak, Pajangan, Jetis, Sedayu, Kasihan, Imogiri, Dlingo dan Piyungan.Dalam penertiban tersebut berhasil menertibkan 439 alat peraga yang dipasang melanggar peraturan sebanyak 439 buah meliputi baliho, spanduk, bendera dan banner.

Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye termasuk pelanggaran administratif antara lain di pasang dengan cara dipaku atau diikat di pohon, ditali pada tiang listrik, tiang telepon, di atas jembatan, melintang di atas jalan, gambar caleg ada di baliho serta melebihi kuota di tiap zonanya sesuai dengan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bantul.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bantul Drs. Syachruddin, S.E menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, KPU Kabupaten Bantul telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu dengan memberitahukan kepada Parpol untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan dalam pemasangannya tersebut.

Namun karena sampai pada batas waktu yang ditentukan belum ditertibkan sendiri oleh Parpol bersangkutan, maka KPU bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Satpol PP), Panwaslu dan Polres Bantul melakukan penertiban. Selanjutnya mengingat luasnya jangkauan penertiban dengan keterbatasan waktu dan personil, tim penertiban belum bisa menjangkau ke semua titik wilayah pelanggaran alat peraga kampanye.

Kami akan lebih senang dan menyampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi tinggi kepada Parpol yang telah menertibkan alat peraganya sendiri jelas Drs. Syachruddin, S.E (BN)

Berbagi:

Pos Terbaru :