Pejabat PPID harus Memanfaatkan Internet Untuk Pelayanan Informasi
Assek II Kab. Bantul Dr. Drs.Suyoto HS, MSi, MMA mengatakan bahwa sebagai pejabat PPID harus mampu memanfaatkan tehnologi internet. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan melayani permintaan informasi dari masyarakat melalui media website atau pun yang lewat e-mail. Hal tersebut dikatakannya saat memberi arahan dalam koordinasi PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kab. Bantul, Rabu (30/4) Gedung Induk.
" Dalam era informasi ini, kita harus siap melayani permintaan informasi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Bantul telah tranparan, akuntabel, dan partisipasif. sehingga apa yang ingin diketahui masyarakat berupa informasi bisa dilayani lewat PPID ini," katanya. Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Bantul Drs. Heni Purwanta, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa acara koordinasi ini dimaksudkan untuk memberikan bekal terus menerus bagi SKPD dan Kecamatan se-Kab Bantul berkaitan dengan pelayanan informasi di masing-masing kantornya. " Dengan Pemkab Bantul yang semakin transparan dalam informasi maka akan berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat, " ujarnya. Sehingga bagi masyarakat yang butuh informasi bisa datang ke masing-masing SKPD atau lewat surat, atau email. (Nc)