Bupati Bantul Hj. Sri Suryo Widati dalam dsambutan yang dibacakan Staf Ahli Pemerintahan Sunarto, SH.MM. mengatakan Suatu keberhasilan kerja pada dasarnya berakar pada nilai-nilai yang dimiliki dan perilaku yang menjadi kebiasaannya. Nilai-nilai tersebut bermula dari adat kebiasaan, norma dan kaidah yang menjadi keyakinannya. Nilai yang menjadi kebiasaan tersebut dinamakan budaya. Oleh karena budaya dikaitkan dengan mutu atau kualitas kerja maka dinamakan budaya kerja
Lebih lanjut dikatakan membangun budaya berarti mempertahankan nilai positif serta berupaya menciptakan bentuk baru yang lebih baik. Peraturan Gubernur Nomor 72 tahun 2008 adalah bentuk komitmen Pemerintah Propinsi DIY dalam mengimplementasikan UU No 28 tahun 1999 tentang Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, yang berbasiskan nilai kearifan lokal DIY yakni hamemayu hayuning bawana, dan ajaran moral sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh serta semabgat golong gilig.
Bupati berharap aparat Bantul mampu berperilaku sebagaimana yang akan dipaparkan nara sumber dengan tema Budaya Pemerintahan SATRIYA dengan diilhami sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.
Drs. Arif Noor Hartanto dalam makalahnya yang berjudul Pelembagaan Budaya Pemerintah SATRIYA di kabupaten/kota menjelaskan fakta birokrasi di Indonesia masa lalu mempertahankan kekuasaan, tidak membangun system ketugasan pemerintah dan belum tercipta budaya pelayanan public.
Untuk merubah pola tersebut perlu ada transformasi birokrasi atau reformasi birokrasi yang bersendikan komitmen melalukan pertubahan secara nasional dan local, paradigm peran administrasi Negara serta perumusan kebijakan secara satu kesatuan.
Sementara KRT.H. Jatiningrat, SH. menjelaskan SATRIYA sendiri secara harfiah merupakan karakter manusia yang bijaksana. Manusia seperti inilah yang digadang mampu memikul konsep Hamemayu Hayuning Bawana yang berisi tentang melindungi, memelihara, berbakti dan mementingkan masyarakat. (mw)