Pemusnahan Barang Bukti Miras di Bantul

Bertempat di depan Kompleks Kantor Parasamya, Senin (21/7) berlangsung pemusnahan barang bukti miras. Miras yang berjumlah 2000-an botol berbagai jenis ini merupakan hasil operasi selama 2 bulan pemberantasan miras dan penyakit masyarakat.

Kapolres Bantul AKBP Surawan SIK mengharapkan pemusnahan barang bukti ini diimbangi dengan kebijakan dari Pengadilan Negeri Bantul. " Diharapkan ada sanksi yang tegas dan berat bagi pelanggar yang mengedarkan, " katanya.

Selain itu Surawan juga mengharapkan agar partisipasi masyarakat dapat meningkat dalam upaya pemberantasan miras dan pekat. Saat ini diakuinya kesadaran masyarakat dalam melaporkan keberadaan pengedar miras masih kendala bagi petugas dalam menghentikan peredaran miras di masyarakat. (Nc)

Berbagi:

Pos Terbaru :