Sejak diterapkannya pembatasan sosial berskala besar pengusaha restoran, rumah makan dan sejenisnya di larang untuk membuka usahanya dan hanya boleh melayani pembeli secara delivery atau take away. Namun, setelah diterapkannya normal baru usaha di bidang tersebut di perbolehkan untuk melayani pelanggan secara langsung atau makan di tempat.
Tidak bisa dipungkiri sejak pemberlakukan PSBB banyak restoran yang harus tutup sementara dan mengurangi karyawannya demi keberlangsungan usaha, hal ini menyebabkan ekonomi bagi setiap orang yang terlibat di usaha tersebut juga terganggu. Akan tetapi diterapkannya adaptasi kebiasaan baru diharapkan dapat memperbaiki usaha di bidang makanan tersebut dengan menerapkan protokol kesahatan yang di buatoleh pemerintah.
Restoran, rumah makan dan sejenisnya dapat berpontesi menjadi tempat penyebaran Virus Corona, untuk itu dibutuhkan peraturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat umum. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul telah membuat peraturan adaptasi normal baru di tempat makan/ restoran dan sejenisnya yang tercantum dalam peraturan nomor 79 tahun 2020 tentang adaptasi kebisaan baru protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019. Di dalam peraturan tersebut terdahap peraturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha, pekerja, dan pengunjung/konsumen.
- Pelaku Usaha :
- a) Memperhatikan informasi terkini penyebaran Covid-19 dari Pemerintah Daerah;
- b) Membentuk Satuan Tugas Penerapan Protokol Kesehatan dilingkungan tempat usaha;
- c) Menyediakan sarana cuci tangan pakai dengan air mengalir dan sabun/handsanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung;
- d) Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer;
- e) Mewajibkan pekerja menggunakan masker selama bekerja;
- f) memastikan pekerja memahami COVID-19 dan cara pencegahannya;
- g) Larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam.
- h) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk
- i) Mewajibkan semua penjamah pangan atau pekerja yang kontak langsung dengan pangan agar mengenakan masker,sarung tangan, atau penjepit pada saat menyentuh pangan siap saji dan mengenakan penutup kepala dan celemek pada saat persiapan, pengolahan, dan penyajian pangan.
- J) Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit pangan untuk meminimalkan kontak langsung dengan pangan siap saji dalam proses persiapan,pengolahan,dan penyajian;
- k) Tidak menerapkan sistem prasmanan/buffet atau apabila menerapkan sistemprasmanan/buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani oleh petugas dan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Pekerja
- a) Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah, jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan tempat kerja;
- b) Menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di tempat kerja;
- c) Hindari menyentuh wajah, mata, hidung, dan mulut;
- d) Memperhatikan jaga jarak paling dekat 1 meter dengan orang lain;
- e) Menggunakan pakaian khusus saat bekerja;
- f) Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain-lain;
- g) Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah; dan
- h) Jika diperlukan, bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan;
- i) Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan;
- j) Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik paling sedikit 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur paling sedikit 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
- Pengunjung/Konsumen
- a) Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berkunjung ke rumah makan/restoran atau sejenisnya, jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut;
- b) Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah, apabila terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir /handsanitizer;
- c) Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah;
- d) Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan;
- e) Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik paling sedikit 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur paling sedikit 7 jam sehari, serta menghindari faktor risiko
penyakit.
(faherammtc)