Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih secara resmi meluncurkan penggunaan aplikasi Registrasi Destinasi Wisata atau disingkat Resi Deswita Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Selasa (2/11/2021). Aplikasi Resi Deswita bertujuan untuk melakukan pendataan terkait keberadaan destinasi wisata yang dibuat oleh masyarakat. Selain keberadaan destinasi, Resi Deswita juga akan mendata legalitas dan kepengurusan dari destinasi wisata. Bupati Bantul mengatakan bahwa melalui Resi Dewita ingin menata destinasi wisata di Bantul supaya tertata dan tersistem dengan baik. "Destinasi wisata di Bantul itu banyak sekali utamanya destinasi wsiata berbasis komunitas yang banyak diantaranya dari segi legalitasnya belum terpenuhi maka Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul memfasilitasi melalui aplikasi ini," kata Bupati.
Dari aplikasi tersebut nanti pengurus destinasi wisata akan menindak lanjuti dengan kepengurusan legalitas, legalitas lahan destinasi wisata, SK kepengurusan dan jenis wisatanya.
Menurut Bupati alasan dari peluncuran aplikasi ini karena pemerintah dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan membutuhkan legalitas dan penanggung jawab yang jelas. " Dengan adanya Resi Deswita ini maka Dinas Pariwisata dapat memantau perkembangan , memperoleh informasi destinasi wisata yang dibuka oleh masyarakat bukan yang dibuka pemerintah agar nanti kebijakan dalam bidang pariwisata sesuai sarasan utamanya destinasi yang dibuka masyarakat maka kita apresiasi destinasi yang dibuka masyarakat dengan melakukan pendataan dan mendorong melengkapi legalitas serta pendampingan melalui aplikasi ini," kata Bupati.
Sumber : Humas Protokol Bantul