Satpol PP Gelar Sosialisasi Personil Pemberantas Cukai Ilegal

Keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Bantul yang masih menjamur menjadi perhatian dari aparat penegak perda. Dalam rangka peningkatan kapasitas satuan tugas dalam penertiban barang kena cukai ilegal, Satpol PP Kabupaten Bantul menggelar sosialiasi yang diikuti oleh 110 orang anggotanya bersama dengan tim pengendali dan pemberantasan cukai ilegal Kabupaten Bantul. Acara ini digelar pada Kamis (6/10) di Puncak Pinus Becici, Gunungcilik, Muntuk, Dlingo. 

Kasie Pelayanan Kepabean dan Cukai, Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Kaerudin mengatakan, kontribusi cukai rokok terhadap pendapatan negara cukup tinggi, sehingga rawan untuk diselewengkan. “Di bungkus rokok itu cukainya hampir 30%, dalam satu batang rokok, pungutan ke negaranya lebih dari 50%,” rinci Kaerudin. Cukai rokok ini nantinya akan sampai ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Lebih lanjut, dijabarkan bahwa DBHCHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bantul di tahun 2022 ini, dikembalikan kepada masyarakat dengan prioritas pada sektor kesehatan, peningkatan layanan kesehatan, dan pemulihan ekonomi untuk kesejahteraan, demikian terang Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul. 

“Perlu kiranya Satpol PP bagian dari alat negara terus melakukan penertiban, tindakan, demi menyelamatkan keuangan negara, apalagi hari ini negara sedang butuh duit banyak untuk membiayai dampak-dampak inflasi,” ungkap Halim.

Senada dengan pernyataan tersebut, Rudi Wicaksono pemateri dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta, berharap, aparat yang bertugas dalam hal ini Satpol PP memiliki kesamaan pemahaman dan persepsi terhadap peraturan yang berlaku terkait cukai tersebut, sehingga ketugasan di lapangan dapat berjalan baik, serta dapat memberikan informasi kepada masyarakat.  


 

Berbagi:

Pos Terbaru :