Dalam rangka akselesari reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Bantul, melalui Bagian Organisasi pada hari Senin (13/03/2023) menyelenggarakan FGD dan Sosialisasi Mekanisme Kerja Untuk Penyederhanaan Birokasi Bagi Pejabat Administrasi di Pemerintah Kabupaten Bantul bertempat di Gedung Induk Lt 3 Komplek Parasamya.
Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo dalam sambutannya menyampaikan Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi pada area kelembagaan dan ketatalaksanaan, dan tahapan paling akhir dari Penyederhanaan Birokrasi adalah Penyesuaian Sistem Kerja.
“Dalam Mekanisme Kerja yang baru ini, pelaksanaan tugas pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan dalam suatu sistem kerja yang mengedepankan kompetensi, keahlian dan keterampilan. Prinsip Kerja yang dikedepankan adalah kolaborasi pada semua sektor, lini dan stakeholder yang akan bekerja secara squad atau tim. Model birokrasi kita menjadi lebih ramping struktur tetapi kaya fungsi,” ucapnya.
Joko Purnomo berharap dengan diterbitkanya Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi Pada Pemerintah Kabupaten Bantul ini dapat membawa Birokrasi kita menjadi agile, mrantasi lan migunani. Agile atau lincah yang mengartikan tidak kaku, cepat bergerak dan bisa menyesuaikan setiap kondisi. Mrantasi bahwa Birokrsi kita bekerja secara sigap, tanggap dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara paripurna dan Migunani yang berarti selalu bermanfaat.
Selanjutnya, Kepala BKPSDM Ir. Isa Budi Hartomo, MT menyampaikan kedepannya dalam reformasi birokrasi, digitalisasi di dalam pemerintahan merupakan salah satu hal yang harus dilaksanakan untuk mengimbangi perkembangan digital di masyarakat saat ini.
“Tidak menutup kemungkinan, kedepannya ASN tidak presensi menggunakan finger print melainkan cukup menggunakan handphone. Hal dikarenakan digitalisasi dalam bekerja dapat mempermudah ASN untuk berkerja darimana saja,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi, Agus Sriyana, SH dalam paparannya menyampaikan reformasi birokrasi dilaksanakan sesuai dengan arahan presiden. Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bantul telah melakukan dua tahapan reformasi birokrasi, yakni penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan yang berfungsi untuk merampingkan struktur dan memindahkan jabatan struktural pengawas atau eselon 4 (empat) ke jabatan fungsional agar lebih professional.
“Agus menambahkan bahwa tahapan paling akhir dari penyederhanaan birokrasi adalah penyesuaian sistem kerja. Penyesuaian ini diharapkan mampu mentransformasi jalannya birokrasi menjadi lebih dinamis, lincah dan professional,” pungkasnya. (Syf)