pantai beberapa waktu lalu, oleh petugas Satpol PP dibantu aparat kemanaan dari unsur Polres dan Brimob karena setelah batas akhir pembongkaran sendiri oleh pemiliknya berakhir tanggal 22 Desember 2008 belum juga dibongkar.
Maka menurut KH Abdul Kholiq Syifa dari Dewan Syuri'ah NU Cabang Bantul dan Drs. H Saebani, MA dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bantul ketika dihubungi secara terpisah mendukung sepenuhnya program penataan kawasan wisata Parangtritis tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Bantul karena telah dilaksanakn sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sekalipun jika masih ada masyarakat yang pro kontra adalah hal yang wajar.
Bagi yang kontra kemungkinan belum tahu atau sadar bahwa penataan kawasan itu pada akhirnya juga akan kembali untuk kepentingan warga masyarakat sendiri, sekalipun pada awalnya memang butuh pengorbanan berupa rumah atau lapaknya harus dibongkar serta terpaksa membangun atau menempati lokasi baru.
Kalau lokasi wisata Parangtritis nantinya jadi lebih jadi bersih, tertata rapi, indah serta nyaman bagi wisatawan termasuk bebas dari praktek prostitusi yang sudah dilarang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2007 serta Pelarangan Miras sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2007 maka akan lebih menarik bagi wisatawan dalam negeri maupun mancanegara untuk mendatanginya tentu pendapatan warga juga akan ikut meningkat.
Selanjutnya baik KH Abdul Kholiq Syifa maupun Drs. H Saebani, MA juga mengingatkan kepada warga bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul sebelum melakukan pembongkaran juga telah melakukan sosialisasi, toleransi juga memberikan solusi seperti bantuan Rp 1 juta kepada warga yang secara sukarela mau membongkar rumah sendiri serta los dan kios untuk membuka usaha di lokasi baru yang telah disediakan. (bn)