Kewajiban Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kabupaten Bantul
Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menyebutkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Perijinan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut TDUPar sebagai dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata.
Adapun yang dimaksud dengan Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Unduh berkas selengkapnya: Dinas-Perijinan-TDUPAR-2014.pdf (admin)