Perubahan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS )

Dalam rangka penyusunan perubahan APBD diperlukan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.