Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menyediakan informasi yang relevan kepada stakeholder, mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan selama satu periode pelaporan Penyusunan laporan keuangan ini juga merupakan wujud pelaksanaan kewajiban dalam melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada satu periode pelaporan. Yang termasuk dalam Laporan Keuangan ini yaitu :

  • Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  • Neraca
  • Laporan Operasional
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Catatan Atas Laporan Keuangan

Semua bentuk pelaporan akuntansi tersebut disusun untuk membuat Laporan Keuangan yang disesuaikan dengan standarisasi Akuntansi Pemerintahan.