Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)

Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pengelolaan keuangan Pemerintah Derah yang diperlukan oleh berbagai pihak guna membuat keputusan dan kebijakan yang diselaraskan dengan keperluannya masing - masing. Sebagai tahap akhir dari siklus pengelolaan keuangan, laporan keuangan pemerintah daerah juga menunjukkan realisasi pelaksanaan perencanaan dan program kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD.

Informasi File CaLK per tahun anggaran tersedia pada tautan berikut ini :

  1. Tahun Anggaran 2021
  2. Tahun Anggaran 2022