Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul 2021

RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2021 disusun dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up. Dokumen RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2021 merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016- 2021. RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2021 ini merupakan periode tahun kelima dalam RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2016–2021.

RKPD sebagai dokumen resmi rencana daerah mempunyai kedudukan strategis, yaitu menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Penyusunan dokumen RKPD memerlukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan serta dilakukan dengan berbasis pada e-planning.