Pinjaman Bergulir PEKM Tahap III, cair

Keluarga miskin yang selama ini dirasa tersisih dari akses perbankan tetap mendapat bantuan berupa pinjaman lunak. Undang Undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pasal 48 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pengembangan cara inovatif untuk memberikan bantuan yang lebih efektif bagi keluarga miskin dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2013 Pasal 2 ayat (2) huruf c. BKKPPKB mengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin (PEKM).

Untuk itulah pada hari Kamis, 23 Oktober 2014 BKKPPKB Kabupaten Bantul melakukan Pencairan Pinjaman Bergulir PEKM Tahap III sebesar Rp. 199.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) terdiri dari 19 kelompok (199 anggota) bertempat di Aula BKKPPKB Komplek Pemda II Jalan Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul.

Drs. Lukas Sumanasa, M.Kes Kepala Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKPPKB Kabupaten Bantul mengatakan, pinjaman bergulir PEKM bertujuan mendorong keluarga miskin untuk memiliki usaha ekonomi produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan keluarga.

Lebih lanjut dikatakan besar pinjaman masing-masing anggota sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Bantul. Jangka waktu pinjaman adalah 1 (satu) tahun dengan 12 kali angsuran. Jasa pinjaman per tahun sebesar 5 %.

Dana bergulir PEKM diperuntukkan bagi kelompok yang terdiri dari 5 s.d 20 anggota tergabung dalam kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahterra (UPPKS).

Diharapkan pinjaman PEKM mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian keluarga. Untuk itu diperlukan komitmen dari semua pihak, demikian menurut Lukas. (mw)

Berbagi:

Pos Terbaru :