Adapun formulir permohonan akan disediakan di Dinas Perijinan mulai Senin tanggal 10 November 2014 atau dapat mengunduh formulir tersebut melalui website http://perijinan.bantulkab.go.id/ pada menu download.
Permohonan izin usaha pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan sampai saat ini belum diterbitkan izinnya, diberikan TDUPar berdasarkan Peraturan Bupati ini sepanjang jenis usahanya sesuai dengan Peraturan Bupati ini.
Izin usaha pariwisata yang masih berlaku di persamakan sebagai TDUPar, dan setelah habis masa berlakunya pemegang izin wajib mengajukan perubahan menjadi TDUPar, sepanjang jenis usahanya sesuai dengan Peraturan Bupati ini, tanpa harus melengkapi persyaratan sebagaimana permohonan TDUPar Baru. (admin)