Pasar Sungapan Sedayu Mendapat Perhatian GKR Pembayun

Kepala Kantor Pengelolaan Pasar, Hermawan Setiaji, S.IP. MH. melaporkan komitmen Kabupaten Bantul untuk melestarikan pasar tradisonal sangat tinggi dengan selalu memberikan fasilitas sarana dan prasarana penunjang. Beberapa tahun terakhir ini delapan bangunan telah direnovasi dengan total biaya 39 M diantaranya Pasar Sungapan, Argodadi, Sedayu. Pasar Sungapan yang selama ini lebih dikenal dengan pasar demit karena hanya beroperasi mulai pukul 04.00 sampai 09.00 pagi. Dengan direhabnya bangunan pasar tersebut diharapkan operasi pasar lebih lama dan masyarakat yang pergi ke pasar juga lebih leluasa.

Bupati Bantul Hj. Sri Suryo Widati mengatakan Pemkab Bantul selalu nguri-nguri pedagang tradisional dengan membuat peraturan yang melarang keberadaan Mall. Untuk toko jejaring masih ada toleransi namun dengan syarat yang ketat diantaranya jarak dengan pasar harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di Bantul ada 31 pasar pemerintah dan 27 pasar yang dikelola desa. Beberapa pasar besar yang ada di Bantul sudah direnovasi yakni Niten, Piyungan, Imogiri sementara pasar Bantul baru dalam pengerjaan.

Bupati berharap pedagang bisa memelihara dan menjaga bangunan yang telah ada supaya bisa lestari, awet, dan tetap bersih. Sementara diantara pedagang bisa gotong royong, tetap rukun dan akhirnya lancer rejeki. Yang perlu juga mendapat perhatian jangan mencari pinjaman ke rentenir yang awalnya baik diakhir akan menjerat, maka ke perasi atau ke bank cara yang tepat.

Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) GKR Pembayun mengatakan pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli, namun dalam lingkungan pasar tidak hanya dua interaksi tapi banyak yang terlibat didalamnya, diantaranya tukang parkir, angkut, pembersih pasar dan lain. Untuk itu bila semua bisa berjalan dengan baik akan memberi rezeki secara merata sesuai bidang masing-masing.

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan dana untuk renovasi MCK dan pintu gerbang pasar dari Bank Mandiri Syariah sebesar Rp. 50 juta. (mw)

Berbagi:

Pos Terbaru :