Bupati Bantul Tanda Tangani MOU Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Dengan dilakukan secara daring, Bapak Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih melakukan penandatanganan pernjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, di Gedung Induk Komplek Parasamya Bantul, Rabu (21/4/2021).

Penandatangan secara daring dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan 84 pemerintah daerah. Penandatangan kerja sama ini akan memberikan integrasi data yang bisa mengoptimalkan penerimaaan pajak.

Sinergi data pajak pusat dan daerah ini bertujuan untuk meningkatkan sinsergi pemungutan pajak sehingga penerimaan pajak pusat dan pajak daerah semakin optimal. Pada tahun 2021 targert pajak sebesar 1229 trilyun rupiah tumbuh 15 persen dr 2020. Untuk memenuhi target capaian ini bukanlah hal mudah karena masih adanya tantangan atas pendemi.

Perjanjian kerja sama yang sudah dimulai sejak tahun 2019 saat ini sudah mencakup sebnayak 189 pemerintah daerah baik pemerintah kabupaten, kota dan pemerintah provinsi. Dengan optimalmisasi penerimaan pajak ini karena sumber belanja Negara baik pusat maupun daerah berasal dari pajak.

Dari PKS ini nantinya akan tercapai integrasi data saharing wajib pajak. Sehingga potensi pajak daerah bisa semakin maksimal. Dengan adanya sharing data maka penggalian wajib pajak bisa dilakukan lintas wilayah. Dari pelaksanaan PKS dapat menghasilkan nilai tambah bagi hasil dan pendapatan daerah

Berbagi:

Pos Terbaru :