Sebagai upaya mewujudkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat, hari ini, Kamis (19/05/2022) Kepala Kejaksaan Tinggi DIY meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Desa Trirenggo.
Prinsip keadilan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih berharap agar kehadiran rumah Restorative Justice ini akan mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindari adanya stigma negatif.
“Dengan musyawarah dalam penyelesaian perkara maka akan dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sesuai dengan nilai luhur Bangsa Indonesia, dan meningkatkan kepekaan masyarakat, baik tokoh agama, atau tokoh masyarakat, dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya,” ungkap bupati.
Sementara itu, Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sudah ada dua perkara pidana yang telah diselesaikan melalui restorative justice. Beliau berharap adanya Restorative Justice akan menciptakan suasana harmonis di tengah masyarakat, sesuai dengan nilai luhur Pancasila.
“Nilai keadilan, kegotong-royongan, keharmonisan diharapkan akan hadir di tengah masyarakat dengan adanya Restorative Justice, dan hal itu tentu membutuhkan peran dari kita semua,” pungkas Kajati DIY.