Warga Palbapang Bantul Terima Kompensasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan atas Temuan Cagar Budaya

Cagar Budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus dilindungi sesuai Undang-Undang Cagar Budaya RI No. 11 Tahun 20120 Tentang Cagar Budaya. Keberadaannya dapat di darat dan di air yang sebagian besar masih tersimpan, dalam arti belum terungkap seluruhnya. Seiring berjalannya waktu, seringkali Cagar Budaya ditemukan oleh adanya aktivitas manusia maupun proses alam. Temuan-temuan Cagar Budaya harus dilaporkan kepada instansi berwenang yang akan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang dalam perlindungannya.

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, pada Kamis (21/12/2023) menggelar kegiatan Pemberian Kompensasi Temuan Cagar Budaya Tahun 2023 yang di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kompensasi diberikan kepada Murtijo, warga Kadirojo, RT 08, Palbapang, Bantul, sejumlah Rp.3.520.000 atas temuannya berupa Jobong.

Kompensasi juga diberikan kepada Sriyanto dan Sumidi, warga dusun Wonoboyo, Jogonalan, Klaten, atas temuannya berupa Talam, Wadah dari Keramik, Teko dari Keramik, Celupak berbentuk Kinari, Arca Awalokiteswara dalam posisi berdiri, Arca Awalokiteswara dalam posisi duduk, dan Gelang. Sriyanto menerima kompensasi sejumlah Rp.55.680.000 atas temuannya tersebut.

Menurut koordinator penyelenggara, Asmara Dewi, S.S.., M.A., tujuan dari kegiatan pemberian kompensasi ialah guna penyelamatan Cagar Budaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan Cagar Budaya. Ia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan sinergi dalam perlindungan Cagar Budaya antara pemerintah dan masyarakat.

Lebih lanjut, Asmara menyampaikan bahwa dalam pemberian kompensasi ini melalui proses panjang, mulai dari peninjauan dan penilaian oleh tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X yang menghadirkan tenaga ahli sebagai narasumber dari Departemen Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Kemudian dilakukan penilaian dengan berbagai instrumen secara keseluruhan, lalu dilakukan penetapan jumlah kompensasi yang akan diterima, koordinasi dengan perangkat daerah masing-masing, baru kemudian dilakukan verifikasi data penemu hingga akhirnya dapat diberikan kompensasi.

“Instrumen yang dinilai meliputi nilai cagar budaya, kelangkaan, kontekstual, teknik pengerjaan, fungsi, kondisi fisik, nilai penemu/pelapor, nah ini penting yaitu bagaimana proses penemuan itu sampai dengan proses pelaporan,” imbuh Asmara.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, Manggar Sari Ayuati, S.S., M.A., dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang bahwa penemuan yang diserahkan ke negara berhak mendapatkan kompensasi. Karena para penemu dinilai kooperatif dalam mendukung pelestarian cagar budaya. Ia juga menjelaskan jumlah nominal kompensasi yang diberikan kepada para penemu didasarkan pada penilaian yang meliputi banyak aspek.

“Penilaian kita itu berbagai macam aspek, yang utama itu adalah nilainya, nilai itu meliputi nilai sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, ada juga nilai kelangkaan, nilai kontekstual dan nilai kejujuran dari penemu ini juga berperan besar dalam penentuan jumlah kompensasi yang diterima,” tutur Manggar. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :