Pemkab Bantul Mantapkan Rumusan Batas Wilayah dengan Konsep Among Tani Dagang Layar

Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerbitkan peraturan tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Berciri khas Bantul yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 149 Nomor 2022. Tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk melestarikan dan memperkuat citra jati diri daerah dan mendukung keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu penerapan arsitektur dalam panduan ini rencananya akan diimplementasikan dalam pembuatan batas wilayah daerah berbentuk gerbang gapura dengan konsep Among Tani Dagang Layar.

Among Tani Dagang Layar merupakan konsep yang diinisiasi oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan filosofi bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Among Tani lekat dengan frasa pembangunan dari daratan. Sedangkan Dagang Layar bisa diartikan sebagai peralihan ke maritim. Hal ini berarti konsep Among Tani Dagang Layar mengusung konsep untuk fokus melakukan pembangunan yang menghadap ke selatan atau daerah pesisir.

Kembali soal batas wilayah Kabupaten Bantul yang akan menggunakan konsep Among Tani Dagang Layar, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, mengatakan bahwa gapura penanda perbatasan nanti akan menjadi penanda visual batas daerah yang fungsional. Secara hirarki, gapura bisa disebut ikon karena gapura sering menjadi komponen pertama yang dilihat ketika memasuki suatu wilayah.

“Di Kabupaten Bantul telah direncanakan sebanyak enam titik gerbang. Hal ini merupakan kesempatan untuk mengakomodir Peraturan Bupati Nomor 149 Tahun 2022 dan diharapkan pada tahun 2026 penanda batas wilayah sudah terwujud, terutama di Kapanewon Piyungan dan Kapanewon Sewon. Untuk titik lainnya akan diwujudkan secara bertahap pada tahun anggaran berikutnya,” ujar Aris saat rapat koordinasi evaluasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2022, Selasa (20/5/2025).

Dalam kegiatan evaluasi tersebut juga terdapat paparan yang disampaikan oleh Tim Ahli Arsitek, RM Cahyo Bandhono; serta Dosen ISI Yogyakarta sekaligus Tim Ahli Pembinaan dan Pengendalian Peraturan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2022, Prof. Kasidi Hadiprayitno.

RM Cahyo Bandhono, memaparkan dalam gapura penanda batas wilayah nanti, transformasi konsep Among Tani Dagang Layar akan mengakomodir tiga simbol yakni Gunung Merapi, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Pantai Selatan. Simbol-simbol ini akan disatukan dalam satu wadah, Hamemayu Hayuning Bawono. Dalam rancangan yang dibuat, desain yang mencolok adalah bentuk Gunungan atau Kayon yang memang menyimpan segudang makna.

Menurut Prof. Kasidi Hadiprayitno, jika diperhatikan dengan seksama, Kayon dalam budaya Jawa dimaknai sebagai tekad atau keinginan dari manusia. Sehingga secara konotatif dapat diartikan bahwa selama manusia memiliki keinginan, maka manusia itu hidup. Dengan pengertian itulah Kayon sering disebut pula sebagai pohon hidup atau pohon kehidupan. (Els)

Berbagi:

Pos Terbaru :